Senin, November 02, 2009

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Perekonomian syariah saat mulai mengalami peningkatan,....sudah saatnya ekonomi islam bangkit kita mungkin lupa akan sistem ekonomi kita dahulu; tapi dengan semboyan PERJUANGAN MENEGAKKAN EKONOMI ISLAM ADALAH PERJUANGAN INGATAN MELAWAN LUPA, insya Allah suatu saat ekonomi islam berjaya..dibawah ini saya ringkaskan salah satu peikiran ekonom muslim zamann sebelum ADAM SMITH Al-Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M)

A. Riwayat Hidup
Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Panggilan, Laqob atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil Ats Tsani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya
Uang Menurut Al-Ghazali
Konsep keuangan Al-Ghazali merupakan konsep yang unik karena aspek sufistik mengandung dan berpengaruh didalamnya. Konsep keuangan tersebut berdasarkan fungsinya di abad pertengahan, dalam kitab Ihya 'Ulumuddin dalam bab as-Syukru, dimana membicarakan masalah uang yang dipergunakan manusia sebagai nikmat dari Allah swt, dengan system barter.
Asal Usul Uang (Nature of Money)
Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu : emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
a. sistem barter (barter system)
barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan "tukar ganti" (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan. Sebelum pertukaran dengan uang berkembang , barang-barang diperdagangkan dengan barter ini.
Menurut Marilu Hurt, barter adalah pertukaran barang dengan barang : telor dengan buah, kain dengan keranjang, dan lembu (sapi) dengan bulu.
Menurut Al-Ghazali dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Ia mengakui bahwa dulu perdagangan atau jual beli telah dikenal banyak orang, akan tetapi cara sederhana yang mereka pergunakan adalah dengan cara saling tukar menukar barang dengan barang yang dimiliki oleh orang lain. Karena saat itu mata uang tidak ada, yakni seperti halnya mata uang sekarang.
Al-Ghazali mengatasi permasalahan dengan penggunaan system. Timbul pertanyaan : bagaimana cara pembuatan mata uang, dari bahan apa supaya tahan lama dan siapa yang membuat uang tersebut ?
Pada dasarnya system barter terbatas pada beberapa jenis barang saja. Tetapi lama kelamaan setelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan sekaligus, yakni :
1) mempunyai barang yang sama yang dibutuhkan
2) membutuhkan apa yang kita tawarkan
3) dengan nilai yang kira-kira sama atau dapat dibandingkan
4) bersedia menukarkannya
sehingga system barter tersebut perlu direvisi, Al-Ghazali kemudian menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligus pencetak uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan). Berfungsi sebagai aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
b. Uang Barang (Commodity Money)
Al-Ghazali secara tegas mengatakan bahwa pakaian, makanan, binatang dan barang-barang sejenis lain dapat ditukarkan seperti halnya fungsi uang. Oleh karena itu, hakikat uang barang atau commodity money adalah barang-barang yang dipergunakan untuk transaksi barter[8]. Dalam pandangan Al-Ghazali, setiap manusia membutuhkan akan barang-barang, makanan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Akan tetapi keterbatasan mereka untuk memiliki semuanya; sehingga apa yang dia punya ditukar dengan milik orang lain.
Oleh karena itu, uang barang (Commodity Money) sebagai pengganti dari penggunaan system barter merupakan generalisasi dari barang-barang yang telah disepakati umum untuk dipakai. Misalnya pisau pernah digunakan sebagai mata uang di Cina. Barang yang dijadikan (difungsikan) sebagai uang syaratnya harus mudah dipakai, dibawa, serta umum menjadi suatu kebutuhan
c. Uang Logam
Gagasan Al-Ghazali dengan teori evaluasi uangnya dapat memberikan gambaran jelas tentang terjadinya perpindahan (transformasi) dari system perekonomian (transaction) barter menuju perekonomian yang menggunakan system mata uang logam, yaitu dinar dan dirham.
MakaAl-Ghazali berkesimpulan bahwa menggunakan uang sebagaimana yang disyariatkan agama, yakni dengan cara bermuamalah yang baik adalah salah satu dari bentuk syukur nikmat. Sebaliknya, jika tidak maka ia berbuat dzalim, bahkan menjadi pengikar (kufur nikmat).
Fungsi Uang (function of Money)
Menurut Al-Ghazali fungsi uang hanya sebagai :
1. Medium of Exchange (for transaction)
2. Unit of Account
Menurut Pemikiran konvensional fungsi uang sebagai berikut :
1. Medium of Exchange (satuan alat tukar)
2. Unit of Account (satuan pengukur)
3. Store of value (penyimpan nilai)
Medium of Exchange uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi. Uang dalam liquiditasnya dapat memudahkan sebagai alat untuk pembayaran dalam semua bentuk transaksi.
Unit of Account uang sebagai pengukur terhadap pertukaran dari barang lain, misalnya : untuk mengetahui apakah 5 buah baju sama dengan 1 kue ? Al-Ghazali juga mengatakan, " Uang itu seperti cermin, cermin tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan warna". Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
Fungsi uang berdasarkan pemikiran konvensional :
Store of Value yang merupakan konsekuensi logis dari pengakuan teori konvensional terhadap adanya motif money demand for speculation, islam secara tegas menolak fungsi tersebut. Islam hanya memperbolehkan uang dipergunakan untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak penggunaan uang untuk motif spekulasi. Al-Ghazali mengingatkan, "memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang".
nah itu sekilas tentang isi buku ini dan sekilas tentang pemikiran ekonom muslim zaman untuk lebih lanjutnya silahkan baca buku SPEI karya Adiwarman karim yaaa.......

disadur dari : http://id.shvoong.com

Tidak ada komentar: